Kontroversi Umrah Backpacker: Perspektif Kemenag dan Rekomendasi Ketua Komnas Haji dan Umrah

Jakarta – Kontroversi seputar umrah backpacker atau umrah mandiri kembali mendapat sorotan, menyulut perdebatan pro dan kontra. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut. Berikut adalah pembahasannya:

  1. Fasilitas Umrah Backpacker: Umrah backpacker semakin populer berkat kemudahan akses yang diberikan Saudi melalui visa elektronik dan aplikasi Nusuk. Namun, di Indonesia, umrah masih diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 86 UU tersebut mengamanatkan bahwa perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
  2. Perbedaan Harga dan Kontradiksi: Perbedaan harga antara paket umrah dan umrah backpacker serta kontradiksi dalam regulasi menuai perdebatan. Beberapa pihak mengkritik pemerintah atas peraturan yang dinilai menghambat kemudahan umrah yang diberikan Saudi.
  3. Penjelasan Kemenag: Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, membantah tuduhan larangan umrah backpacker. UU tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan keamanan jemaah Indonesia. Hal ini penting mengingat mayoritas jemaah umrah dari Indonesia masih awam dalam bepergian ke luar negeri dan rentan terhadap penipuan.
  4. Rekomendasi Komnas Haji dan Umrah: Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, tidak merekomendasikan umrah backpacker bagi jemaah yang baru pertama kali bepergian ke luar negeri. Ia juga menyarankan agar jemaah lanjut usia atau yang memiliki kondisi fisik tidak prima untuk menghindari umrah mandiri.
  5. Hukum dan Perlindungan: Larangan dalam UU terhadap pengumpulan jemaah secara ilegal bertujuan untuk melindungi calon jemaah dari risiko kerugian dan penipuan. Anna menegaskan bahwa siapapun yang tidak terdaftar resmi untuk mengumpulkan jemaah umrah secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Dengan perbedaan pandangan dan pertimbangan yang ada, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait kebijakan Saudi yang memudahkan akses umrah. Selain itu, perlindungan dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan umrah, baik melalui PPIU maupun secara mandiri.

You May Also Like

More From Author