Jakarta – Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fuji Utami, kini jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 1,3 miliar. Mengejutkannya, gaji Batara saat bekerja untuk Fuji hanya Rp 500 ribu per bulan.
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, mengungkapkan bahwa meskipun gajinya hanya Rp 500 ribu, Batara berhak atas 5-10 persen dari setiap kontrak kerja sama yang Fuji lakukan dengan berbagai brand.
“Berdasarkan keterangan dari saudari FU, saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, setiap ada kontrak kerjasama dengan agensi, saudara BA mendapatkan keuntungan 5 hingga 10 persen dari setiap kontrak,” ujar AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
Kerja sama yang dijalin Fuji biasanya melibatkan iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting. Sayangnya, semua uang dari kontrak tersebut mengalir ke rekening pribadi Batara.
“Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya dan ditemukan bahwa sekitar Rp 1,3 miliar yang seharusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi, selama Desember 2021 sampai Desember 2022, semua kontrak kerjasama itu masuk ke rekening saudara BA,” jelas Tomi.
Menurut pengakuan Batara, karena melihat keuntungan besar yang didapatkan Fuji, ia tergoda dan mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang tersebut.
Sebelumnya, Batara menggunakan uang yang digelapkannya untuk membayar angsuran apartemen dan kredit mobil. Uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Uang tersebut telah digunakan untuk mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, serta untuk kehidupan sehari-hari,” tambah AKP Tomi Kurniawan dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7).
Tomi menjelaskan bahwa hubungan antara Fuji dan Batara pada awalnya baik-baik saja. Namun, setelah beberapa waktu bekerja, Batara tergoda untuk menggelapkan penghasilan Fuji. Polisi juga mencatat bahwa Batara belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Jadi, hubungan awal antara BA dan FU cukup baik. Namun, di tengah perjalanan, saudara BA mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang FU sebesar Rp 1,3 miliar. (Batara) belum pernah melakukan tindakan pidana apapun sebelumnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, Batara dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.