Kejagung: Kemungkinan Ada Tersangka Lagi Setelah Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sampai saat ini, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, tidak secara pasti menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa Kejagung hanya bertindak berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kami tidak bertindak atas nama kemungkinan atau asumsi. Semua kemungkinan kami buka selama alat buktinya ada,” tegas Kuntadi.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, yang hasilnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meski kasus ini masih dalam proses, Kejagung menyebut adanya dugaan kerugian lingkungan yang fantastis, mencapai Rp 271 triliun menurut perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Bambang menjelaskan rincian perhitungan tersebut, yang mencakup kerugian dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Kerugian tersebut termasuk kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.

“Total kerugian yang harus ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” jelas Bambang dalam konferensi pers bersama Kejagung.

You May Also Like

More From Author