Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur pun digeledah.

“Hingga saat ini, tim penyidik juga terus menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulis pada Kamis (18/1/2024).

Ketut menjelaskan bahwa penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh Budi senilai Rp 130 juta. Pihak penyidik akan melakukan evaluasi terhadap uang yang dibawa oleh Budi tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Ketut.

Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejagung secara resmi menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS, seorang pengusaha properti di Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Dan selanjutnya, pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Kuntadi.

You May Also Like

More From Author