Heboh! Iuran Tapera Memotong Gaji Saat PHK Marak

Jakarta – Di tengah gelombang PHK yang kian tinggi, pemerintah mengumumkan kewajiban potongan gaji sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini muncul saat angka PHK melonjak tajam di Indonesia.

Menurut data dari satudata.kemnaker.go.id, hingga April 2024, sebanyak 18.829 pekerja di 34 provinsi telah mengalami PHK. Tren ini terus meningkat sepanjang tahun 2024. Pada Januari, terdapat 3.332 pekerja yang di-PHK, naik menjadi 7.694 pada Februari, dan mencapai 12.395 pada Maret. Jika dihitung selama dua tahun terakhir, jumlah PHK pada 2022 adalah 25.114 orang, sementara pada 2023 melonjak hingga 359.858 orang.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kebijakan ini kurang tepat. “Dengan daya beli yang menurun dan konsumsi domestik yang lemah, terutama di kalangan kelas menengah, kebijakan ini hanya akan memperburuk keadaan,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Faisal menjelaskan bahwa upah riil masyarakat mengalami pertumbuhan negatif, yaitu minus 1%, yang berarti pendapatan masyarakat turun setelah disesuaikan dengan inflasi. Selain itu, proporsi pendapatan rumah tangga untuk konsumsi dan kredit juga menurun. Pembelian barang-barang sekunder dan tersier, seperti kendaraan bermotor dan rumah, juga menurun, menunjukkan bahwa masyarakat hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan.

“Konsumsi barang tersier dan sekunder turun, ini menunjukkan bahwa kalangan menengah hanya mampu membeli kebutuhan dasar,” ujarnya.

Dengan berbagai kondisi tersebut, Faisal berpendapat bahwa kebijakan Tapera akan membebani masyarakat. “Menerapkan kewajiban menyicil pembelian rumah melalui Tapera saat ini tidak tepat karena akan membebani konsumsi masyarakat untuk kebutuhan dasar.”

Faisal juga menyoroti bahwa kemampuan keuangan pekerja swasta sangat bervariasi. “Pendapatan masyarakat berbeda-beda, dan di tengah kebijakan pemerintah yang menambah penerimaan negara, seperti kenaikan cukai dan PPN, beban masyarakat akan semakin berat.”

APINDO juga menolak keras kebijakan ini. Menurut Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, kebijakan Tapera akan sangat memberatkan pekerja dan pelaku usaha. “Sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, APINDO dengan tegas menolak. Kami telah melakukan berbagai diskusi dan mengirim surat kepada Presiden mengenai Tapera. Serikat Buruh/Pekerja juga menolak program ini karena dinilai memberatkan beban iuran bagi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Shinta dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

Dengan latar belakang tersebut, masyarakat dan kalangan usaha menunggu langkah lanjut dari pemerintah terkait kebijakan ini di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.

You May Also Like

More From Author