Gugatan Kubu 01 di MK Ditolak, Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Diterima

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di Mahkamah Konstitusi (MK). Otto menilai salah satu permintaan kubu 01 yang menginginkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cacat formil.

“Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan permintaan agar calon wakil presiden nomor urut 2 didiskualifikasi merupakan cacat formil karena tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023,” kata Otto kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Otto, gugatan yang diajukan kubu 01 hanya mencakup sejumlah pelanggaran administratif seperti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk dalam ranah MK untuk diperiksa dan diadili.

“Jadi secara tegas diatur dalam UU Pemilu bahwa jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu, maka itu harus diajukan ke Bawaslu dan kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu akan masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Otto.

Pengacara terkenal ini menjelaskan bahwa sengketa yang diperiksa dan diputuskan di MK adalah perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu. Hal ini, kata Otto, diatur dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu.

“Sementara permohonan yang diajukan 01 bukan tentang selisih penghitungan perolehan suara. Di dalam permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. Dengan demikian, dari segi prosedural, permohonan ini sudah cacat sehingga dalam hukum itu akan dinyatakan tidak dapat diterima,” tambah Otto.

Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah didaftarkan di MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Dalam gugatan tersebut terdapat 18 poin petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi menjadi dua bagian, masing-masing terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu,” demikian salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024,” demikian salah satu poin petitum lainnya.

You May Also Like

More From Author