Benarkah Tiket Konser Akan Dikenakan Cukai? Fakta Terbaru Menguak Isu Panas Ini

Jakarta – Belakangan ini, beredar kabar bahwa tiket konser akan dikenakan cukai, memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan klarifikasi. Faktanya, isu ini belum masuk dalam kajian resmi.

Dalam unggahan di Instagram resminya, Bea Cukai menjelaskan bahwa isu mengenai kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut hanya dibahas dalam kuliah umum di lingkup akademik. Artinya, itu masih berupa usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi, bukan kebijakan yang sudah final.

“Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” demikian pernyataan dalam unggahan Instagram @beacukairi, Jumat (26/7/2024).

Menurut Bea Cukai, kriteria barang yang dikenakan cukai harus memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Barang tersebut harus bisa dikendalikan konsumsinya, perlu diawasi peredarannya, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Atau, barang tersebut perlu dikenakan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai: etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Proses untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai disebut sangat panjang dan memerlukan banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Bea Cukai juga sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

“Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirwala.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto membeberkan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang mengangkat tema ‘Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan’.

Dalam bahan paparannya, ekstensifikasi cukai yang masuk kajian mulai dari plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Sedangkan yang masuk prakajian seperti rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, batu bara dan detergen.

Dengan demikian, isu tiket konser kena cukai masih jauh dari kenyataan. Namun, sebagai warga yang baik, mari kita tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan mengedepankan sikap kritis terhadap setiap berita yang beredar.

You May Also Like

More From Author