Jakarta – Indira Chunda Thita, anggota DPR sekaligus putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tegas membantah tudingan bahwa dirinya pernah dibelikan tas, anting, dan sepatu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Bantahan ini disampaikan Thita saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan.
“Katanya beli tas buat Ibu Thita, coba,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang kasus dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita dengan tegas.
Thita menegaskan bahwa tidak ada tas yang dibelikan Kementan untuknya. “Benar saudara membeli tas? Ada tasnya tapi saudara nggak tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?” tanya hakim.
“Saya tidak ada tas, Yang Mulia,” jawab Thita lagi.
“Jadi saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?” lanjut hakim.
“Tidak ada tas, Yang Mulia,” ulang Thita.
Hakim kemudian mengajukan pertanyaan mengenai pembelian anting dan sepatu, namun Thita kembali membantah semuanya. “Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita coba, beli anting dan sepatu Rp 26 juta,” kata hakim.
“Tidak ada, Pak,” jawab Thita.
Hakim menjelaskan bahwa jaksa KPK menghadirkan Thita karena namanya sering disebut oleh saksi lain. Ia juga menyebutkan bahwa dakwaan jaksa mencatat uang Kementan dinikmati oleh keluarga SYL. “Nama saudara disebut terus, akhirnya jadi berita, viral. Makanya penuntut umum menghadirkan saudara untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara,” kata hakim.
“Siap,” jawab Thita.
Hakim menegaskan bahwa dakwaan tidak hanya menyebut SYL tetapi juga keluarganya. “Dalam dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri, tapi juga keluarganya. Sehingga kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarganya,” kata hakim.
“Tidak ada, Pak,” jawab Thita, terdengar sesenggukan.
Thita menyatakan bahwa pembelian jaket dan tiket pesawat yang diterimanya berasal dari ayahnya, SYL, bukan dari uang Kementan. “Kalau tas saya tidak ada. Baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini,” ujar Thita.
“Apakah saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah saudara atau orang lain?” tanya hakim.
“Tidak tahu,” jawab Thita.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.