Jokowi Bawa Kertas Besar, Tunjukkan Aturan soal Presiden Boleh Kampanye

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pernyataannya terkait izin bagi presiden untuk melakukan kampanye dan tidak bersikap memihak. Dalam sesi di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), Jokowi membawa kertas besar berisi kutipan pasal dari Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya berawal dari pertanyaan wartawan mengenai apakah menteri diperbolehkan berkampanye. Ia kemudian menunjukkan print kertas besar yang berisi Pasal 299 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Pasal 299 ini jelas menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah sangat jelas, dan ia meminta agar pernyataannya tidak diartikan secara negatif.

“Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Selain itu, Jokowi juga menunjukkan bukti print Pasal 281 yang berisi syarat-syarat ketika presiden dan wakil presiden melakukan kampanye. Pasal tersebut mencakup ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Ketentuan sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden untuk berkampanye. Sekali lagi, jangan diartikan secara negatif,” tandas Jokowi.

You May Also Like

More From Author