Epy Kusnandar Menghisap Ganja di Atas Pohon hingga Diciduk Polisi

Ada cerita menarik dari aktor Epy Kusnandar, sang bintang “Preman Pensiun”, dan Yogi Gamblez dari “Serigala Terakhir”. Mereka terjaring razia polisi dalam kasus ganja. Yogi terancam jeruji besi, sementara Epy akan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Yogi memberikan sebatang ganja kepada Epy. Ganja itu dibeli dari dua orang yang disebut dengan inisial JC dengan harga 250 ribu rupiah.

Hasil pembelian Yogi, berupa sepuluh batang ganja, kemudian dipindahtangankan satu ke Epy.

“EK (Epy Kusnandar) terus menerus menagih YG (Yogi Gamblez) hingga akhirnya diberikan 1 batang ganja,” papar Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayonaise di kulkas, hingga plastik berisi biji ganja seberat 8,16 gram yang disimpan dalam sebatang rokok, serta tiga lembar kertas.

Syahduddi menjelaskan bahwa Yogi memberikan ganja kepada Epy pada tanggal 20 Maret. Yogi memberikan sebatang ganja setelah Epy kerap bertanya tentang narkotika tersebut.

“Menurut pengakuan YG, sekitar tanggal 20 Maret 2024, dia memberikan satu batang ganja kepada EK,” tambah Syahduddi.

Dua penyuplai ganja yang sudah ditetapkan sebagai buron adalah JC dan ZK. Polisi menjelaskan bahwa JC adalah penjual ganja kepada Yogi. Setelah itu, ganja yang dipesan oleh Yogi dikirimkan oleh ZK.

Pada tanggal 21 Maret, Epy baru mencoba ganja dari Yogi. Epy merokok ganja sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di area belakang apartemen di Kalibata.

“Dia baru pertama kali mencoba ganja itu, mungkin karena merasa khawatir, dia memilih merokok di atas pohon,” ujar Syahduddi.

Yogi dan Epy ditangkap di apartemen di Kalibata pada Kamis (9/5/2024). Awalnya, polisi mengamankan Yogi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran ganja di Palmerah, Jakbar.

Dalam penggeledahan di apartemen Yogi, polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip ganja kering dan biji ganja, serta tiga lembar kertas.

“Jadi menurut pengakuan YG, biji ganja ini dikumpulkan dari sepuluh kali transaksi, total beratnya mencapai 8,16 gram. Karena menurut regulasi Kementerian Kesehatan, biji ganja termasuk bagian dari tanaman ganja, maka kami kenakan pasal atas kepemilikan ganja seberat 12,34 gram,” papar Syahduddi.

You May Also Like

More From Author